Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/173

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

173


Lampiran);
Bukti T-1.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Medan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Deli Serdang (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.3: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Serdang Bedagai (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.4: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Tebing Tinggi (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Labuhan Batu (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tapanuli Selatan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.7: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Padang Sidempuan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Mandailing Natal (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Nias (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.10: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Nias Selatan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.11: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sibolga (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);