Halaman ini tervalidasi
170
April Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak boleh ikut di dalamnya. Itulah penyebab adanya DPT yang tidak ber-NIK;
- Adanya NIK ganda atau data ganda, sebenarnya data ganda tidak dapat hanya dilihat dari NIK ganda, karena dalam Undang-Undang Nomor 10 dinyatakan minimal ada 5 elemen data. Kalau 5 elemen data itu ganda, berarti baru ganda, tetapi kalau memang NIK-nya ganda, tetapi elemen data yang lainnya memang tidak ganda itu belum dapat dikatakan ganda;
- Bahwa untuk mengatakan ganda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 33, bahwa daftar pemilih itu sekurang-kurangnya memuat NIK, jenis kelamin, alamat di elemen data. Jadi kalau 5 elemen data itu sama baru pemilihnya ganda. Tetapi kalau hanya salah satu ganda, hanya namanya yang ganda, namanya sama tetapi tanggal lahirnya beda, itu tidak ganda pemilihnya. Oleh karena itu menurut Ahli, kalau untuk melihat ini sesuai dengan Undang-Undang, kalau dikatakan pemilih ganda, harus memenuhi 5 elemen. Kalau hanya salah satu elemen saja ganda belum tentu pemilihnya ganda;
- Bahwa setelah DP4 diserahkan semua DPT tidak ber-NIK. Kalau semua DPT ber-NIK, yang tidak ber-NIK kemungkinan adalah tambahan yang tidak tercover pada waktu di DP-4 kemudian pada waktu pemutakhiran dia muncul. Jadi tambahan dari DP-4. Jadi kalau tambahan dari DP4, KPU tidak berwenang untuk memberikan NIK.
[2.7]Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Termohon telah mengajukan bukti-bukti surat/tulisan, sebagai berikut:
-
Bukti T-1 s.d T-4: Fotokopi Materi sosialisasi, surat edaran penarikan spanduk tanda contreng Pilpress 2009, perbaikan spanduk sosialisasi tata cara pemberian suara pada Pilpres 2009, pelanggaran kode etik penyelengaraan Pemilu; -
Bukti T-5: Foto rekaman kegiatan sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih; -
Bukti T-7: Fotokopi Dokumentasi proses pemuktahiran daftar pemilih; -
Bukti T-11: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2009 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;