Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/160

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

160

  • KPU Provinsi Banten tidak menggunakan formulir C-1 yang tidak resmi, sehingga KPU Provinsi Banten tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu;
  • Rekapitulasi oleh PPK dilakukan berdasarkan pada formulir C-1 yang berasal dari dalam kotak suara; bukan berdasarkan pada formulir C-1 tidak resmi yang dipegang Panwaslu.

Keterangan KPU Jawa Timur

  • Softcopy DPT tidak diberikan jauh-jauh hari kepada Pemohon karena memang pada dasarnya KPU tidak wajib memberikan softcopy DPT;
  • Sampai saat softcopy DPT diberikan, ternyata masih ada kesalahan. KPU menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan kolom keterangan pada DPT untuk mencegah agar Pemilih yang tercatat ganda tidak memilih dua kali;
  • KPU Jatim melihat surat suara yang dilaporkan telah ditandai di TPS Ploso. KPPS menerangkan kepada KPU bahwa saat diberikan kepada Pemilih surat suara tersebut belum ditandai, namun setelah masuk ke bilik suara baru muncul kesaksian bahwa surat suara dimaksud telah ditandai sebelumnya;
  • Tidak ada satupun perubahan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang tidak disertai berita acara;
  • Di 6 (enam) kabupaten, Saksi Pemohon memang tidak membubuhkan tanda tangan;
  • Pemilih yang mencontreng dua kali telah ditindak, bahkan divonis sekitar 6 bulan;
  • Sekitar 49 ribu pemilih di Jawa Timur menggunakan KTP;

Keterangan KPU Pamekasan

  • Mengenai dalil bahwa terdapat anak di bawah umur yang masuk dalam DPT, berdasarkan diverifikasi ternyata telah berusia lanjut.

Keterangan KPU Kota Sidoarjo

  • Terkait DPT ganda, telah ada instruksi kepada KPPS dan PPS agar mencoret NIK ganda dan nama lain yang tidak memenuhi syarat;
  • Pada DPT yang dibagikan kepada saksi TPS telah tercantum coretan yang membuktikan bahwa undangan dan surat suara tidak diberikan secara ganda;
  • DPT hasil rekapitulasi penghitungan suara sama persis dengan Keputusan KPU Nomor 365;