Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

114

28.658.634 suara; Termohon KPU mengabaikan dan membiarkan penyimpangan terjadi; Termohon KPU tidak mengakomodir untuk menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sehingga fakta-fakta itu merugikan perolehan suara Pemohon sehingga Pemohon mohon agar dilakukan Pemilu ulang di 25 provinsi;

Pihak Terkait Menegur Dengan Keras (Sommeren) Pemohon Untuk Menghadirkan Bukti-Bukti Permohonan Pemohon Pada Persidangan Pertama
  1. Bahwa sebelum permohonan Pemohon diperiksa, Pihak Terkait menegur dengan keras (sommeren) Pemohon untuk membuktikan atau menghadirkan bukti-bukti yang seharusnya sudah terlampir dalam permohonannya berkaitan dengan klaim Pemohon di atas antara lain:
    1. Pemohon mengklaim adanya kecurangan di setiap tingkatan, yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif sehingga menurut pemahaman Pihak terkait, Pemohon memiliki dan membawa bukti telah terjadi kecurangan di setiap TPS, setiap PPK, setiap kabupaten/kota, dan setiap Provinsi. Oleh karena itu, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Pemohon agar menghadirkan bukti-bukti tersebut pada persidangan pertama ini, karena seyogianya Pemohon telah menghadirkan bukti-bukti tersebut bersamaan dengan pendaftaran permohonannya;
    2. Pemohon mengklaim terdapat kesalahan hitung atau perbedaan penghitungan di 25 provinsi sebanyak 28.658.634 suara. Oleh karena itu, Pihak terkait mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan bukti-bukti tersebut pada persidangan pertama ini, karena seyogianya Pemohon telah memiliki dan menghadirkan bukti-bukti tersebut bersamaan dengan pendaftaran permohonannya;
  2. Bahwa apabila pemohon tidak dapat menghadirkan bukti-bukti sebagaimana diminta oleh Pihak Terkait dari a s.d. b. di atas maka Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan persidangan ini dan permohonan pemohon harus ditolak dengan sendirinya karena tidak ada bukti atas klaim Pemohon.