Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

11

dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Pasport yang masih berlaku adalah juga membuktikan bahwa Termohon tidak melakukan tugas dan wewenang yang diberikan Undang Undang untuk melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih, dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan 2 (dua) hari sebelum hari Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 8 Juli 2009 tidaklah menghilangkan pelanggaran hukum yang dilakukan Termohon yang tidak melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih;

2.9. Bahwa Pemohon telah berkali-kali dan berulang-ulang meminta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Termohon yaitu seingat Pemohon dimulai dengan lisan pada tanggal 19 Juni 2009 dan permintaan DPT secara tertulis pada tanggal 3 Juli 2009... (Bukti P-9), akan tetapi tidak pernah diberikan dengan berbagai alasan Termohon, yang seharusnya menurut Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa DPT tersebut harus sudah ditetapkan Termohon 30 hari sebelum pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, atau 30 hari sebelum tanggal 8 Juli 2009;

2.10. Bahwa atas pemintaan Pemohon yang berkali-kali dan berulang-ulang tersebut, ternyata Termohon baru menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 7 Juli 2009 berupa “softcopy” (Bukti P-11), dan setelah dilakukan “penyisiran data” pada 115 kabupaten/Kota terdapat ketidakakuratan NIK dan Nama ganda (pemilih ganda) sebanyak 4.647.933 pemilih tersebar di 70 kabupaten/kota, sesuai dengan Surat Laporan Bersama Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tim Kampanye Mega Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto yang diakui Termohon dengan membubuhkan tanda tangan (Bukti P-13);

2.11. Bahwa setelah Pemohon menerima Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 7 Juli 2009 berupa “softcopy” dan Pemohon telah melakukan penyisiran terhadap Daftar Pemilih Tetap yang diberikan Termohon tersebut, ternyata bahwa dari 474 kabupaten/kota dari 33 provinsi, terdapat masalah dan kekacauan