Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

108

  1. Bahwa Pemohon dalam permohonannya halaman 8 menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden karena telah melibatkan pihak asing di dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Bahwa keterlibatan IFES (International Foundation For Electoral System) dalam Tabulasi dalam Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diangap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD 1945 bahwa KPU khusus menyangkut kemandirian KPU;
  3. Bahwa keterlibatan IFES bersama KPU dalam proses tabulasi penghitungan suara tidak ada kaitannya dengan campur tangan asing di dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 atau bertentangan dengan sifat kemandirian KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945;
  4. Bahwa Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu bersifat mandiri artinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak boleh dicampuri oleh pihak manapun, sementara keberadaan IFES adalah untuk membantu melakukan penghitungan suara bersama-sama dengan KPU sehingga sama sekali tidak ada campur tangan di dalam tugas kewenangan KPU;
  5. Bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat tetap, nasional, dan mandiri, namun kemandirian KPU bukan berarti melarang KPU untuk mengadakan kerja sama dengan pihak lain karena KPU selama ini telah melakukan berbagai kerja sama dengan pihak lain termasuk IFES dan Polri/TNI dalam distribusi logistik Pemilu;
  6. Bahwa seandainyapun keberadaan IFES dianggap adanya campur tangan pihak asing, quod non, hal itu tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;