Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/101

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

101

Dalam Eksepsi:
  1. Menerima eksepsi yang diajukan oleh Termohon;
  2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat di terima; atau
Dalam Pokok Perkara:
  1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 365/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 yang diumumkan pada hari sabtu tanggal 25 Juli 2009 pukul 10.20 WIB;
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon di atas, Pihak Terkait menyampaikan Keterangan Tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 4 Agustus 2009, sebagai berikut:

Keterangan Tertulis Pihak Terkait Terhadap Permohonan Pemohon I

  1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
    1. Bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    2. Bahwa menurut Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pada pokoknya menyatakan objek PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah penetapan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang masuk putaran kedua