5. dikewalian negeri Palangki Kabupaten Sawah Lunto/Sidjundjung.
6. di Marga Mestong Kabupaten Batang Hari.
7. di Lubuk Djantan Kabupaten Tanah Datar.
8. di Taram Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pada kabupaten -kabupaten jang lainnja usaha itu sedang dalam persiapan, jakni : kabupaten-kabupaten Padang/Pariaman , P.S.K., Merangin, Indragiri, Bengkalis dan Kepulauan Riau.
Adapun bentuk, isi dan djiwa jang dikandung dan diudjudkan pada Desa-desa Pertjobaan itu adalah seperti berikut:
a. Tudjuan:
1. Hidup jang kokoh bersandarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
2. Hidup jang teratur, aman-damai lahir batin, tidak ada gangguan atau tindakan-tindakan dari kelakuan-kelakuan jang merugikan masjarakat, jang mana anggotanja tersusun diatas dasar kekeluargaan jang meliputi peri kemanusiaan jang tjinta masjarakat.
3. Hidup dengan efficient dan makmur, pelaksanaan perekonomian berdasarkan gotong-rojong jang rasioneel menurut dasar U.U.D.S. pasal 38.
4. Hidup jang sadar-insjaf, teratur dan berdisiplin badja dalam udjud jang creatief dan constructief.
b. Usaha jang principiel :
1. Menanam djiwa otonomi (autonomi minded) dalam dada masjarakat dengan tidak ada sistim mendikte.
2. Dalam usaha mengubah kearah perbaikan lahir-batin, harus berdasar kepada semangat dan tjara bekerdja gotong-rojong jang rasioneel.
3. Melaksanakan atau menghormati keinginan-keinginan dan initiatif-initiatif jang progressief-constructief jang timbul dari pihak rakjat sendiri.
4. Mendaja-upajakan bangkit dan tumbuhnja keinginan-keinginan dan initiatief-initiatief jang bertudjuan kesedjahteraan masjarakat dalam djiwa anggota -anggota masjarakat itu, bilamana dari fihak mereka tampaknja sepi atau sunji.
5. Dengan begitu , maka diudjudkanlah sembojan „Membangun melalui pendidikan masjarakat", karena diharuskan supaja tiap-tiap pekerdjaan jang dilakukan bisa terlaksana 1 ANALOGIE : „Dari rakjat, oleh rakjat dan untuk rakjat”.
822