Lompat ke isi

Halaman:Propinsi Sumatera Tengah.pdf/830

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

5. dikewalian negeri Palangki Kabupaten Sawah Lunto/Sidjundjung.

6. di Marga Mestong Kabupaten Batang Hari.

7. di Lubuk Djantan Kabupaten Tanah Datar.

8. di Taram Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pada kabupaten -kabupaten jang lainnja usaha itu sedang dalam persiapan, jakni : kabupaten-kabupaten Padang/Pariaman , P.S.K., Merangin, Indragiri, Bengkalis dan Kepulauan Riau.

Adapun bentuk, isi dan djiwa jang dikandung dan diudjudkan pada Desa-desa Pertjobaan itu adalah seperti berikut:

a. Tudjuan:

1. Hidup jang kokoh bersandarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa.

2. Hidup jang teratur, aman-damai lahir batin, tidak ada gangguan atau tindakan-tindakan dari kelakuan-kelakuan jang merugikan masjarakat, jang mana anggotanja tersusun diatas dasar kekeluargaan jang meliputi peri kemanusiaan jang tjinta masjarakat.

3. Hidup dengan efficient dan makmur, pelaksanaan perekonomian berdasarkan gotong-rojong jang rasioneel menurut dasar U.U.D.S. pasal 38.

4. Hidup jang sadar-insjaf, teratur dan berdisiplin badja dalam udjud jang creatief dan constructief.

b. Usaha jang principiel :

1. Menanam djiwa otonomi (autonomi minded) dalam dada masjarakat dengan tidak ada sistim mendikte.

2. Dalam usaha mengubah kearah perbaikan lahir-batin, harus berdasar kepada semangat dan tjara bekerdja gotong-rojong jang rasioneel.

3. Melaksanakan atau menghormati keinginan-keinginan dan initiatif-initiatif jang progressief-constructief jang timbul dari pihak rakjat sendiri.

4. Mendaja-upajakan bangkit dan tumbuhnja keinginan-keinginan dan initiatief-initiatief jang bertudjuan kesedjahteraan masjarakat dalam djiwa anggota -anggota masjarakat itu, bilamana dari fihak mereka tampaknja sepi atau sunji.

5. Dengan begitu , maka diudjudkanlah sembojan „Membangun melalui pendidikan masjarakat", karena diharuskan supaja tiap-tiap pekerdjaan jang dilakukan bisa terlaksana 1 ANALOGIE : „Dari rakjat, oleh rakjat dan untuk rakjat”.

822