Lompat ke isi

Halaman:Propinsi Sumatera Tengah.pdf/665

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Perubahan dalam hak milik tanah dikalangan rakjat tidak ada. Tanah-tanah kepunjaan cultuur-ondernemingen dari bangsa asing disana sini diduduki oleh rakjat atau pekerdja-pekerdja lama dari kebun-kebun besar itu. Bagaimana kedudukannja hingga kini belum terang. Djika ada patokan tentang ini jang telah diambil oleh Pemerintah, pelaksanaannja kebawah belum ada.

(1) Di Kep. Riau ditaksir 80.000 ha, selebihnja 139.331 ha. djadi djumlah 219.331 ha.

(2) Di Kep. Riau ditaksir 90.000 ha. selebihnja 92.572 ha. djadi djumlah 182.572 ha.

(3), (4) dan (5) tidak termasuk jang ada di Kep. Riau.



★★

659