Lompat ke isi

Halaman:Propinsi Sumatera Tengah.pdf/584

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Mengadakan pimpinan keagamaan dalam ketenteraan. \ Dalam bulan Desember '47 maka Panglima Tentera Sumatera menetapkan untuk mengadakan satu bahagian baru dalam ketenteraan, jang berkewadjiban memberi pimpinan keagamaan dalam masing-masing staf dari kesatuan, mulai dari staf Komandemen hingga staf bataljon. Hal ini adalah oleh karena perlunja diselenggarakan pendidikan dan pemeliharaan bathin (moraal) bagi tentera dan lasjkar-lasjkar, untuk mempertebal kepertjajaan kepada Ketuhanan Jang Maha Esa, agar dalam sikap dan tindakannja memperlihatkan perikemanusiaan dan kesopanan, baik terhadap warga negara sendiri maupun terhadap musuh. Hal ini adalah sangat perlu bagi mereka jang selalu berdiri berhadapan dengan musuh dalam perdjuangan mati-matian, dimana ukuran-ukuran moraal sering mendjadi kabur oleh tuntutan-tuntutan perdjuangan.

Maka diangkatlah untuk memimpin keagamaan ini, beberapa orang pemimpin dan ahli agama jang diberi pangkat Opsir, dan mana-mana kesatuan jang telah berhasil mendirikan badan-badan baru itu, bolehlah memulai usahanja menurut tjara jang praktis dan effektif.

Dan sebelum ini telah diangkat saudara A.R. St. Mansur pemimpin Muhammadijah mendjadi Djenderal Major Titulair, dengan tugas diantaranja memperhatikan soal-soal keagamaan dalam ketentaraan ini.

Gabungan lasjkar kedalam T.N.I. selesai.

Pada tanggal 1 Djanuari '48, Resimen Istimewa memadjukan tuntutan kepada Panglima Sumatera supaja diakui dan disjahkan kesatuan Resimen Istimewa Komendemen Sumatera, dengan segala formasinja, dan agar perbelandjaan dikeluarkan untuk sebesar satu resimen T.N.I. Dan kalau hal ini tak dapat dipenuhi, meminta supaja anggotanja dipulangkan kemasjarakat.

Pada tanggal 19 Djanuari '48 , dua hari sesudah penanda tanganan Renville, datanglah djawaban dari Panglima Sumatera jang berisi perintah sbb.:

1. Supaja Kesatuan Resimen Istimewa dibubarkan.

2. Kalau hendak masuk T.N.I. harus berunding dengan Divisi IX.

3. Kalau tidak dikembalikan kemasjarakat.

Sesudah berunding selandjutnja dengan Divisi IX, dan dengan persetudjuan organisasi dan partai-partai maka diputuskanlah bahwa Resimen Istimewa Komendemen Sumatera bergabung dalam Divisi IX dengan kesatuannja tiga batalion rieel. Dan sekalian staf Resimen Istimewa Komendemen Sumatera , dipindahkan pada staf Divisi IX.

578