Perundingan itu achirnja tidak lagi dapat dinamakan perundingan, karena pada ketika itu Menteri Dalam Negeri telah menjuguhkan satu keputusan dalam satu surat ketetapan tanggal 28-10-1950 No. 444, dengan mengangkat tuan Ruslan Muljohardjo sebagai Acting Gubernur Propinsi Sumatera Tengah.
Ada Menteri memberi pendjelasan, kata Gulmat Siregar, bahwa untuk menghilangkan salah faham perlu diberi pendjelasan sebagai berikut:
Untuk Konsolidasi dan pembangunan dalam pemerintahan, perlu seorang jang tjukup pengetahuan umum dalam pemerintahan.
Setelah kami menimbang ke-4 tjalon dari D.P.R.S.T. terpaksa kami mengambil diluar tjalon-tjalon itu, dengan dasar Pasal 4 Ajat 26 dari Undang-undang No. 22, tambahan lagi Mr. S.M. Rasjid tidak bersedia untuk mendjadi Gubernur Propinsi Sumatera Tengah. Sekian pernjataan Menteri Dalam Negeri jang diuraikan oleh anggota Gulmat Siregar.
Mengenai Peraturan No. 39 Pemerintah Pusat tidak dapat menerima perubahan-perubahan jang dikehendaki oleh D.P.R.S.T. dalam peraturan tersebut, walaupun tidak fundamenteel sifatnja, karena mungkin menimbulkan kesulitan-kesulitan.
Selandjutnja S.J. St. Mangkuto berikan laporannja mengenai pembangunan dan keuangan, terutama jang diudjudkan untuk soalsoal perumahan, irigasi, P.M.T./Bpnk dan bekas tentera sekolah-sekolah, djalan, pelaksanaan Peraturan No. 39, sekolah tinggi territorium, inpassing pegawai, E.M.S., pensiun dan pembagian pekerdjaan dipropinsi. Semua itu dibitjarakan dengan Menteri Dalam Negeri.
Selesai pelaporan dan pendjelasan dari anggota S.J. St. Mangkuto, maka sekretaris membatjakan satu surat kawat dari Menteri P.U. mengenai soal E.M.S. jang antara lain menjatakan, bahwa tuntutan tentang pembajaran tarip E.M.S. seperti peraturan sebelum bulan Agustus tidak dapat dibenarkan, karena E.M.S. djuga selalu menanggung kerugian.
Malamnja diteruskan dengan atjara chusus mengenai soal sekitar Gubernur (Ketetapan Pusat ).
Atjara ini adalah dibitjarakan atas desakan anggota.
Ketetapan M.D.N. diretour kembali 15 Nopember 1950.
Kemudian dalam 2 kali rapat, sidang pleno ini diteruskan dan mengambil putusan jaitu bahwa ketetapan Menteri Dalam Negeri diretour afzender, dan D.P.R.S.T. tetap berpegang dengan Undang-undang No. 22 serta kehendaki Gubernur bukan Acting. Tegasnja ketetapan Menteri Dalam Negeri No. 444 tentang keang-
417