Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

sawahan, kebun, atau tagalan. Tanah-tanah tersebut pada musim hujan ditanam beraneka macam, seperti padi, sayur-sayuran, palawija, dan sebagainya. Pada musim kemarau umumnya mereka menanam tembakau, sayur-sayuran, dan palawija.

Tanah pekarangan atau tanah gubug dipergunakan berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan tersebut meliputi : perumahan (tempat tinggal), tempat peribadatan, sekolah/madrash, dan toko/kios. Di sekitar gubug terdapat sebidang tanah yang digunakan sebagai kuburan. Makna kuburan bukan hanya sekedar tempat pemakaman jenazah seseorang yang baru meninggal, melainkan lebih dari itu. Kuburan merupakan lambang keturunan (leluhur). Masyarakat selalu mengadakan kontak dengan makam leluhurnya pada waktu-waktu tertentu. Kontak biasanya dilakukan secara rutin sesudah Hari Raya.

2. POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 33, ayat 3 menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5, tahun 1960 yang telah diperlakukan sejak tanggal 24 September tahun 1960, pasal 2 memberikan penafsiran terhadap pasal 33, ayat 3 UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Atas dasar ketentuan pasal 33, ayat 3, UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  2. Hak kekuasaan negara termasuk dalam ayat 1, pasal ini memberikan wewenang sebagai berikut :
    1. Mengatur dan menyelenggarakan perubahan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
    2. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

87