terlebih dahulu kepada sanak keluarganya yang lain bahwa tanah tersebut akan dijual. Biasanya penawaran pertama ditujukan kepada pihak keluarga terdekat dengan harapan agar tanah warisan itu tidak jatuh ke tangan orang lain.
Bentuk lain pengalihan hak milik ini adalah penyerahan sejumlah tanah bertentu untuk kepentingan aparat pemerintahan desa (tanah pecatu). Ada dua sumber tanah pecatu akibat pengalihan hak milik, yaitu:
- Tanah putung (tanah yang tak punya ahli waris). Tanah ini diambul alih oleh pemerintah kemudian digunakan sebagai tanah pecatu.
- Tanah milik perorangan yang diserahkan untuk kepentingan aparat pemerintahan desa. Perorangan yang dimaksudkan di sini biasanya tokoh masyarakat yang banyak mempunyai kelebihan tanah. Sebahagian tanah miliknya diserahkan sebagai tanah pecatu.
Pengalihan hak milik dalam bentuk yang terakhir adaalh melalui proses tukar menukar. Ada dua jenis tukar menukar tanah, yaitu :
- Tukar lokasi tanah
- Tukar menukar tanah dengan barang
Transaksi ini berlangsung berdasarkan asas saling membutuhkan dan asas kesepadanan.
Pola mobilitas tanah berikutnya berbentuk pergeseran sementara atas penguasaan tanah. Menurut adat setempat, penguasaan sementara atas tanah terdiri dari : mesande/menyandak, nyakap, pelaes, jual tahun, dan jual balet. Penggunaan salah satu bentuk transaksi tersebut tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang berhubungan dengan tanah, atau penggarap dengan pemilik tanah. Pertimbangan yang digunakan biasanya lebih bersifat ekonomis dengan memperhitungkan untung-tugi masing-masing fihak.
Inisiatif biasanya datang kedua belah fihak. Artinya, jika pemilik tanah karena sesuatu hal, misalnya berhalangan menggarap tanahnya, terpaksa diserahkan kepada orang lain untuk dikerjakan sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pemilik tanah dengan fihak penggarap. Kadang-kadang, fihak penggarap biasanya tidak memiliki tanah atau karena pertimbangan ekonomis terpaksa mencari orang-orang tertentu yang mau melepaskan tanahnya untuk digarap.
Jenis tanah yang disebutkan dalam transaksasi ini, yaitu tanah per-
86