Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Dari skema di atas terlihat bahwa ada tiga bentuk mobilitas tanah.

1.3.1. Mobilitas dari Tanah Pauman Menjadi Tanah Milik dan Pecatu.

Telah dijelaskan di atas bahwa pada mulanya tanah-tanah tersebut merupakan tanah persekutuan (pauman). Setiap anggota persekutuan mempunyai hak menggarap dan menikmati hasil tanah persekutuan. Anggota persekutuan yang pertama membuka tanah baru dan tetap mempertahankan intensitas hubungan dengan tanah tersebut, hubungan tersebut dengan sendirinya akan meningkat menjadi hubungan hak milik. Dalam persekutuan desa, terdapat pemimpin yang dipilih dan diangkat di antara anggota persekutuan. Pemimpin tersebut bertugas mengurus kebutuhan-kebutuhan bersama, baik jasmani, maupun rohani. Sebagai penghargaan terhadap pemimpin tersebut diberikan sejumlah tanah untuk sumber mata pencaharian hidup. Tanah-tanah tersebut diambil dan dibuka bersama-sama (gotong royong) oleh seluruh anggota persekutuan. Tanah tersebut kemudian disebut tanah pecatu. Penguasaan dan penggunaan tanah-tanah pecatu oleh perangkat pimpinan desa berlangsung selama yang bersangkutan masih memegang jabatan dalam struktur pemerintahan desa.

1.3.2. Mobilitas Tanah Milik Kembali Menjadi Tanah pauman

Tanah-tanah yang semula telah menjadi tanah milik sewaktu-watu akan kembali menjadi tanah pauman. Hal ini terjadi, jika hubungan intensitas antara pemilik tanah dengan tanah yang telah dikuasainya renggang. Tanah-tanah tersebut sudah tidak digarap lagi dan diterlantarkan. Ini berarti putuslah hubungan antara pemilik dengan tanahnya dan kembali tanah tersebut menjadi hak pauman/hak anggota persekutuan.

Dengan demikian, tanah-tanah tersebut mempunyai fungsi sosial di mana anggota-anggota persekutuan yang lain akan mempunyai hak untuk menggarap dan menikmati hasil-hasil tanah tersebut.

Jika anggota persekutuan yang baru ini menjalin hubungan intensitas yang cukup lama dengan tanah yang digarapnya, dengan sendirinya status tanah tersebut akan menjadi hak milik. Demikian seterusnya, sikus hubungan penguasaan tanah persekutuan kepada anggota persekutuan.

84