warisan menurut adat, khususnya dalam hal pewarisan tanah. Dengan demikian, dominasi penguasaan dan pemilikan tanah selalu berada di pihak laki-laki, sedangkan pihak wanita yang sedarah hanya dapat menikmati hasil tanah yang dalam bentuk pemberian dari saudara laki-laki.
Tidak semua orang tua mewariskan semua tanahnya kepada puteranya yang laki-laki. Kadang-kadang, ada juga orang tua yang berlaku bijaksana dalam emmbagi warisan.
Karena adat tentang tanah tidak bisa dilanggar begitu saja, maka jalan yang ditempuh adalah melalui hibah atau dalam bentuk pemberian dengan diucapkannya di hadapat anggota keluarganya yang lain sebagai saksi, dalam hal ini adalah wasiat.
Sebagai ilustrasi, berikut ini dikemukakan seuah kasus tanah :
Pada masa Jepang berkuasa, Mami'X telah mengikat hubungan perkawinan dengan Ina'Y, yang telah menurunkan dua orang anak, masing-masing bernama Baiq M dan Lalu N.
Setelah kemerdekaan, ina' Y meninggal dunia. Dalam beberapa tahun kemudian, Mami' X kawin lagi dengan Ina' L. Hasil perkawinan ini telah menurunkan seorang anak wanita yang diberi nama Baiq R. Selama perkawinan Mami' X dengan Ina' L telah membeli sebidang tanah sawah seluas 63 are. Sawah tersebut kemudian dihibahkan oleh Ina' L kepada puterinya Baiq R. Rupanya penghibahan tanah tersebut oleh Lalu N tidak diterima baik. Oleh karena itu, dia menggugat. Kepala Desa Padamara telah mendamaikan antara penggugat dengan tergugat berdasarkan hukum Islam (Faraib). Pihak tergugat tidak menerima baik hasil perdamaian tersebut kemudian melanjutkan ke pengadilan. Kasus tersebut sekarang sedang diproses di pengadilan negeri Selong.
Dewasa ini, perkembangan masyarakat desa sudah banyak mengalami perobahan. Beberapa penyuluhan telah banyak dilakukan antara lain Keluarga Berencana, Bimas, Inmas, Penghijauan, hukum, dan sebagainya. Penyuluhan hukum telah banyak memberikan pengaruh terutama dalam membangun kesadaran masyarakat, khususnya kaum wanita tentang hak dan kewajibannya. Kaum wanita mulai sadar akan kedudukannya terutama dalam ketentuan hukum waris menurut ajaran Islam.
Mereka juga sadar bahwa pola pewarisan tanah menurut hukum adat telah
81