Pola mobilitas yang pertama biasanya cukup diselesaikan pada tingkat aparat desa atau kepala persekutuan.
Pemberian ijin biasanya dikabulkan, jika yang bersangkutan bersedia menjadi penduduk atau anggota persekutuan, misalnya karena perkawinan atau yang bersangkutan hanya ingin turut menikmati hasil tanah di luar daerah persekutuannya. Jika yang terakhir ini terjadi, maka biasanya persyaratan-persyaratan tertentu diminta oleh pimpinan persekutuan. Persyaratan tersebut biasanya dalam bentuk penyerahan sebagian hasil tanah atau dalam bentuk yang lain, seperti pemberian-pemberian tertentu kepada pimpinan persekutuan.
Pola mobilitas yang kedua biasanya dalam bentuk pelarian politik, yaitu orang-orang tertentu yang meminta perlindungan kerajaan. Mereka ini diterima oleh raja dan menetap sebagai penduduk kerajaan dengan diberikan hak menggarap sebidang tanah tertentu untuk kelanjutan hidup mereka.
1.2. Struktur Masyarakat Sasak
Bentuk lain yang sangat mewarnai pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah pada masa lampau tercermin dalam struktur masyarakat yang berlaku pada waktu itu. Struktur masyarakat pada masa lampau telah memberikan dasar yang kuat dalam hubungan antara anggota masyarakat. Pengaruhnya sampai saat ini masih mewarnai beberapa segi kehidupan yang ada.
Ada dua corak struktur masyarakat, yaitu corak struktur masyarakat berdasarkan sistem kekerabatan dan asal usul keturunan.
Dalam menganalisis hierarkhi (jenjang) sistem kekerabatan masyarakat sasak, kiranya perlu dijelaskan tentang bagaimana sistem kekerabatan itu berlaku karena sistem kekerabatan yang ada sangat berpengaruh terhadap pola pewarisan, terutama yang berhubungan dengan tanah.
Sistem kekerabatan berdasarkan hubungan patrilineal dengan pola menetap setelah menikah adalah patrilokal bertempat tinggal di lingkungan kerabat laki-laki). Asas perbedaan seks telah menempatkan kedudukan kaum laki-laki lebih dominan dibandingkan dengan kaum wanita. Kesatuan kekerabatan terdiri dari keluarga batih (kuren) dan keluarga luas, yaitu kadang waris atau ynag lebih luas dari itu adalah kadang jari.
Inti suatu keluarga adalah kesatuan dari laki-laki yang sudah kawin.
79