BAB VII
ANALISA
Penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 telah berpola dalam bentuk norma yang dianut oleh anggota masyarakat melalui kebiasaan dan adat yang merupakan warisan masa lampau. Di samping itu, masih dijumpai pola lain yang berlaku sebagai warisan pemerintah kolonial Belanda yang tetap dipertahankan berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945.
Setelah berlakunya Undang-Undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, telah diletakkan dasar baru bagi sistem pengaturan masalah pertanahan di Indonesia.
Kecenderungan masalah tersebut akan dibahas dalam bagian berikut:
1. POLA PENGUASAAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL.
1.1. Latar belakang
Anggapan dan kepercayaan terhadap pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah yang ada dalam masyarakat Sasak tidak terlepas dari sistem nilai dan norma yang berlaku pada masa lampau.
Pada mulanya daerah sasak diperintah oleh raja-raja kecil yang saling berperang antara yang satu dengan yang lain. Peperangan tersebut kadang-kadang disebabkan oleh saling pengaruh tentang tanah tertentu.
Kerajaan yang ada merupakan gabungan dari beberapa buah desa. Desa-desa tersebut dikepalai oleh seorang kepala desa. Meskipun desa-desa itu bagian dari wilayah kerajaan, tetapi desa-desa tersebut merupakan kesatuan teritorial yang berkembang sebagai suatu bentuk persekutuan yang primer dengan batas-batas tertentu, seperti gunung, sungai, pohon, dan sebagainya. Dengan demikian, wilayah kerajaan terdiri dari seluruh desa yang tergabung dalam daerah kekuasaan kerajaan yang merupakan satu kesatuan. Di samping itu, desa bersifat otonom yang merupakan suatu persekutuan teritorial dengan batas-batas, hak-hak dan kewajiban yang jelas.
77