2.3. Tanah Kuburan
Kematian merupakan suatu yang tidak bisa diindari oleh setiap orang. Oleh sebab itu, wajarlah masyarakat menyediakan tempat bagi warganya yang meninggal sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan serta adat yang berlaku. Kadang-kadang orang yang masih hidup berwasiat kepada keluarganya di mana ia harus dimakamkan, jika yang bersangkutan nantinya meninggal dunia. Penentuan lokasi pemakanan ini biasanya mengikuti tempat pemakaman leluhurnya atau anggota keluarga yang telah mendahuluinya. Bagi keluarga yang masih hidup selalu mengadakan ziarah secara periodik yang biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tertentu. Ziarah tersebut sebagai salah satu bentuk penghormatan atau untuk mengingat kembali almarhum dengan jalan menaburkan bunga, membersihkan dan menyirami air, serta memanjatkan doa agar arwahnya selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
2.4. Tanah Sawah dan Embung
Adapun penggunaan tanah sawah adalah sangat penting dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan pangan. Tanah sawah terdiri dari sawah berpengairan dan sawah tadah hujan. Sawah pengairan digunakan tiga kali setahun. Pada periode tanam pertama, umumnya masyarakat menanam padi, sedang periode tanam kedua dan ketiga biasanya ditanam tembakau, sayur-sayuran, dan palawija. Sebdiang tanah tertentu kadang-kadang ditanam beraneka macam tanaman.
Pada sawah kering, umumnya masyarakat menanam satu kali setahun. Dewasa ini masyarakat desa menggunakan tanah kering untuk menanam padi dengan sistem gogo rancah (gora).
Pada lingkungan sawah tertentu biasanya masyarakat membangun tempat penampungan air yang disebut embung. Kegunaan embung adalah cadangan air apabila hujan tidak turun.
2.5. Tanah Tempat Usaha
Penggunaan tanah dalam bentuk ini nampaknya muncul setelah adanya kemajuan dalam sektor pertanian dan perdagangan. Kios-kios dan toko-toko didirikan di atas tanah tertentu yang cukup strategis. Dewasa ini, dengan majunya tekhnologi pertanian, yaitu dengan ditemukannya
75