Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

2. BENTUK PENGGUNAAN TANAH.

2.1. Tanah Peribadatan

Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar berbuat baik kepada sesamanya dan kepada Tuhan. Salah satu bentuk perwujudan hubungan antara manusia dengan Tuhan adalah melalui peribadatan, seperti sholat lima waktu, dan sebagainya. Untuk kepentingan itu, didirikanlah beberapa tempat peribadatan di atas sebidang tanah tertentu dalam bentuk masjid, langgar (mushallah), dan madrasah/pesantren.

Masjid adalah sebagai tempat shalat lima waktu, baik secara individu, maupun berjamaah. Pada tiap-tiap tahun masjid digunakan sebagai tempat shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Perayaan hari-hari besar Islam yang lain. Seperti Maulud Nabi dan sebagainya juga diselenggarakan di masjid. Pada setiap hari Jum'at, masjid digunakan sebagai tempat shalat Jum'at.

Fungsi kemasyarakatan masjid/mushallah di samping sebagai tempat shalat, juga sebagai tempat untuk membicarakan masalah-masalah kemasyarakat, seperti rembuk desa dan sebagainya. Fungsi yang terakhir adalah sebagai tempat berlangsungnya pendidikan agama. Hampir setiap selesai shalat magrib, masjid, dan mshallah diisi dengan pengajian, ataupun belajar membaca Al-Qur'an.

Tanah peribadatan tersebut, pada mulanya adalah tanah wakaf yang digunakan untuk lokasi pembangunan tempat peribadatan (masjid dan mushallah). Hasil wakaf tanah sawah atau kebun biasanya digunakan untuk pemeliharaan tempat-tempat peribadatan.

2.2. Tempat tinggal (pekarangan)

Salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting adalah rumah tempat tinggal. RUmah biasanya dibangun bergerombol di sebidang tanah tertentu yang disebut gubug. Satu gubug di samping terikat oleh tempat tinggal yang sama, mereka juga merasa satu keturunan darah yang sama. Satu gubug dikepalai oleh seorang kepala kampung. Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 5 tahun 1979, kepala kampung diganti dengan istiilah kepala dusun. Bentuk kelompok tempat tinggal yang lebih besar dari gubug adalah desa.

74