| No. | Jenis usaha | Frekuensi | ||
|---|---|---|---|---|
| Absolut | Relatif | Relatif Kumulatif | ||
| 1 | Toko | 1 | 20 | 20 |
| 2 | Kios | 2 | 40 | 60 |
| 3 | Heler | 2 | 40 | 100 |
- Sumber : diolah dari data lapangan.
1.4. Hukum Adat
Bentuk penggunaan tanah melalui pranata ini adalah tanah gubug. Satu gubug didiami oleh beberapa keluarga yang masing-masing menempati satu petak tanah tertentu sebagai tempat mendirikan rumah yang disebut pekarangan. Tanah-tanah gubug tersebut pada awalya merupakan tanah pauman. Anggota keluarga yang pertama membuka tanah tersebut dijadikan tempat tinggal menetap dengan mendirikan beberapa buah rumah. Dari keluarga ini kemudian berkembang menjadi beberapa keluarga, baik karena melahirkan, maupun perkawinan. Antara gubug yang satu dengan yang lain memiliki batas-batas yang jelas, misalnya dibatasi dengan pohon-pohon atau jalan-jalan gubug yang menghubungkan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Ciri dari gubug-gubug tersebut sampai sekarang masih terlihat. Dalam perkembangannya, status gubug0gubug tersebut telah meningkat menjadi keliang (dusun) yang merupakan unit terkecil pemerintahan desa yang ada sekarang.
73