Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

program Bimas dan Inmas. Dewasa ini, di sawah tadah hujan (sawah kering) ditanami padi dengan sistem gogo rancah (Gora). Sistem ini langsung dikoordinasi oleh pemerintah melalui unit-unit pengawas lapangan (PPL).

Bentuk lain penggunaan tanah melalui pranata ini adalah tanah-tanah yang digunakan sebagai jaminan penghasilan aparat pemerintahan desa, yaitu tanah pecatu. Tanah ini digunakan dan dinikmati hasilnya selama yang bersangkutan memangku jabatan sebagai aparat pemerintahan desa. Pendistribusian tanah ini kepada aparat pemerintahan desa berpedoman pada kebijaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur, tahun 1968, dengan keputusan sebagai berikut :

1. Kepala Desa : 1,5 hektar
2. Sekretaris desa : 0,5 hektar
3. Kepala Urusan : 0,4 hektar
4. Kepala dusun : 0,4 hektar
5. Pekemit : 0,25 hektar

Oleh karena luas tanah pecatu di masing-masing desa tidak sama, maka pembagiannya kepada aparat pemerintah desa tidak dapat dilaksanakan secara seragam sesuai dengan kebijaksanaan di atas. Hal ini tercermin dalam tabel IV.1 di bab terdahulu.

1.2. Pranata Religi

Pola penggunaan tanah erat kaitannya dengan kepercayaan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini, Islam telah memberikan dasar yang kuat. Islam mengajarkan kepada penganutnya untuk berbuat baik. Salah satu bentuk perbuatan baik adalah menggunakan hartanya untuk kepentingan agama. Harta tersebut antara lain dapat berbentuk tanah. Jenis tanah ini digunakan sebagai tempat membangun atau untuk kepentingan masjid, langgar, madrasah/pesantren, dan kuburan.

Dilihat dari asal usulnya, tanah ini pada awalnya terdiri dari tanah milik dan tanah pauman desa (gubug). Warga desa yang mempunyai tanah dan berniat menggunakannya untuk kepentingan agama, sebahagian tanah milik tersbeut diwakafkan.

Dorongan untuk mewakafkan tanah berdasarkan kepercayaan yang men-

66