Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

saksi jual beli tanah. Gambaran bentuk transaksi jual beli tanah sebagai berikut.

TABEL V.5
BUKTI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI DESA SAKRA, DESA SURABAYA DAN PADAMARA
Jenis Bukti transaksi Frekuensi
Absolut Relatif Relatif/kumolatif
1. Akta jual beli 11 68,75 68,75
2. Tidak punya akta, tetapi dihadapan saksi 4 25 93,75
3. Penyerahan pipil 1 6,25 100

Sumber : diolah dari data lapangan;

Dari tabel di atas terlihat adanya kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Meskipun demikian, masih ada yang melakukan transaksi di bawah tangan dengan mengandalkan para saksi. Di samping itu, jual beli tanah berlangsung hanya dengan menyerahkan pipil (tanda pembayaran pajak) kepada pembeli.

2.5. Tukar Menukar

Bentuk pemilikan tanah yang terakhir adalah dengan jalan menukar sebidang tanah dengan tanah yang lain atau dengan jenis barang yang lain, seperti hewan, barang-barang berharga (emas), dan sebagainya.

63