Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
TABEL V.4
POLA PENGHIBAHAN TANAH DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA
No. Asal Hibah Frekuensi Alasan Perjanjian Bukti
Absolut Relatif
1 Bapak 2 50 Kasih sayang ada tertulis Pipil
Tanah terbengkalai Ada tidak tertulis Pipil
2 Ibu 2 50 Sukarela Tidak ada T. ada

Sumber : diolah dari data lapangan

2.4. Jual Beli (jual lepas)

Bentuk lain pemilikan tanah berasal dari transaksi jual beli (jual lepas) tanah. Transaksi tersebut bersifat perorangan di mana hubungan antara pembeli dengan penjual berlangsung secara pribadi yang kadang-kadang dilakukan melalui seorang perantara (makelar).

Pada waktu terjadi transaksi terjadilah pengalihan hak milik dari penjual (pemilih) kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada masa lampau, proses jual beli tersebut berlangsung di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kepercayaan.

Hal ini berlangsung karena sistem masyarakat belum sekompleks sekarang. Akibat proses jual beli tersebut, dewasa ini banyak menimbulkan kasus. Oleh karena itu, masyarakat lebih berhati-hati, jika akan melakukan tran-

62