| No. | Asal Hibah | Frekuensi | Alasan | Perjanjian | Bukti | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Absolut | Relatif | |||||
| 1 | Bapak | 2 | 50 | Kasih sayang | ada tertulis | Pipil |
| Tanah terbengkalai | Ada tidak tertulis | Pipil | ||||
| 2 | Ibu | 2 | 50 | Sukarela | Tidak ada | T. ada |
Sumber : diolah dari data lapangan
2.4. Jual Beli (jual lepas)
Bentuk lain pemilikan tanah berasal dari transaksi jual beli (jual lepas) tanah. Transaksi tersebut bersifat perorangan di mana hubungan antara pembeli dengan penjual berlangsung secara pribadi yang kadang-kadang dilakukan melalui seorang perantara (makelar).
Pada waktu terjadi transaksi terjadilah pengalihan hak milik dari penjual (pemilih) kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada masa lampau, proses jual beli tersebut berlangsung di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kepercayaan.
Hal ini berlangsung karena sistem masyarakat belum sekompleks sekarang. Akibat proses jual beli tersebut, dewasa ini banyak menimbulkan kasus. Oleh karena itu, masyarakat lebih berhati-hati, jika akan melakukan tran-
62