2.2. Warisan
Harta yang dapat diwariskan terdiri dari benda yang berstatus hak milik. Demikian halnya dengan pewarisan tanah. Pewarisan adalah suatu proses menurunkan atau mengalihkan hak milik secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya yang berhak menerima sesuai dengan nilai dan norma yang dianut oleh suatu masyarakat. Dalam masyarakat sasak, adat pewarisan tanah mengikuti pola kekerabatan, yaitu menurut garis keturunan darah dari pihak bapak (laki-laki). Hal ini tercermin dalam tabel berikut :
| No. | Asal Tanah | Frekuensi | ||
|---|---|---|---|---|
| Absolut | Relatif | Relatif Kumulatif | ||
| 1. | Dari pihak ibu | 0 | 0 | 0 |
| 2. | Dari pihak bapak | 27 | 96,43 | 96,43 |
| 3, | Dari pihak bapak/ibu | 1 | 3,57 | 100 |
Sumber : diolah dari data lapangan
Tanah waris tersebut sebagian besar mempunyai bukti hak milik (93,10%) dan sisanya (6,90%) tidak mempunyai bukti. Bukti hak milik tersebut terdiri dari sertifikattanah (6,89%), pipil (89,66%), dan surat keterangan dari kepala desa (3,45%).
Ada dua pola yang berbeda dalam menerapkan sistem pewarisan yang berlaku dalam masyarakat sasak. Pola tersebut merupakan pengaruh dari ajaran agama dan adat. Pengaruh agama tercermin dalam hukum waris yang menghendaki pembagian harta secara proporsional dari semua pihak.
60