Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

2.2. Warisan

Harta yang dapat diwariskan terdiri dari benda yang berstatus hak milik. Demikian halnya dengan pewarisan tanah. Pewarisan adalah suatu proses menurunkan atau mengalihkan hak milik secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya yang berhak menerima sesuai dengan nilai dan norma yang dianut oleh suatu masyarakat. Dalam masyarakat sasak, adat pewarisan tanah mengikuti pola kekerabatan, yaitu menurut garis keturunan darah dari pihak bapak (laki-laki). Hal ini tercermin dalam tabel berikut :

TABEL V.3
ASAL USUL TANAH WARISAN DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADARAMA
No. Asal Tanah Frekuensi
Absolut Relatif Relatif Kumulatif
1. Dari pihak ibu 0 0 0
2. Dari pihak bapak 27 96,43 96,43
3, Dari pihak bapak/ibu 1 3,57 100

Sumber : diolah dari data lapangan

Tanah waris tersebut sebagian besar mempunyai bukti hak milik (93,10%) dan sisanya (6,90%) tidak mempunyai bukti. Bukti hak milik tersebut terdiri dari sertifikattanah (6,89%), pipil (89,66%), dan surat keterangan dari kepala desa (3,45%).

Ada dua pola yang berbeda dalam menerapkan sistem pewarisan yang berlaku dalam masyarakat sasak. Pola tersebut merupakan pengaruh dari ajaran agama dan adat. Pengaruh agama tercermin dalam hukum waris yang menghendaki pembagian harta secara proporsional dari semua pihak.

60