Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

berasal dari pemberian. Jika harta bawaan tersebut berbentuk tanah dan emas (perhiasan), maka terlihat pemisahan yang jelas antara milik bapak dengan milik ibu.

Selama perkawinan berlangsung, kedua suami istri selalu berusaha menambah harta bendanya. Suami bekerja di luar rumah, istri bekerja di rumah menyiapkan dan makan dan memelihara anak-anaknya. Oleh karena itu, semua harta yang berhasil didapat selama perkawinan berlangsung akan menjadi milik bersama.

Khusus bagi wanita, kadang kala ada tambahan hak milik dalam bentuk pemberian sang suami pada waktu menjelang perkawian.

Apabila yang bersangkutan eninggal, maka harta-harta tersebut akan menjadi satu dan selanjutnya akan diwariskan kepada putra putrinya yang ditinggalkan.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa pola pewarisan didasarkan pada sistem kekerabatan yang mengikuti alur bapak (patrilinear). Dalam adat setempat, tanah hanya dapat diwariskan kepada anak laki-laki, kecuali dihibahkan atau diwasiatkan bahwa tanah tersebut sebahagian akan diserahkan kepada anak wanita.

2. BENTUK-BENTUK PEMILIKAN TANAH

Sesuai dengan apa yang telah dikemukakan di atas tergambar bahwa bentuk-bentuk pemilihan tanah sebagai berikut :

2.1. Pembukaan Tanah Baru.

Bentuk pemilihan ini berawal dari tanah-tanah pauman yang dibuka secara bebas oleh anggota-anggota persekutuan.

Tanah yang baru dibuka tersebut akn diolah dan digunakan dalam rangka memenuhi segala jenis kebutuhan hidup. menurut adat setempat, apabila tanah tersebut diolah secara terus menerus, statusnya akan meningkat menjadi status pemilikan. Dalam perkembangannya, status tanah milik tersebut dapat berpindah hak dari pemilik kepada orang lain. Bentuk perpindahan hak milik tersebut dapat berupa waris, dihibahkan, jual beli (jual lepas), diwakafkan, dan ditukar.

59