dibuka dan digunakan itu jalah tanah-tanah yang belum dikuasai atau belum berada dalam hak orang lain. Tanah-tanah yang baru dibuka tersebut, jika terus menerus digunakan akan dapat ditingkatkan statusnya menjadi tanah milik (kepunyaan) yang dapat diwariskan dan dipindahkan haknya ke tangan orang lain. Sebaliknya, jika tanah yang baru dibuka tersebut ditinggalkan dan tumbuh menjadi hutan, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah pauman. Semua anggota persekutuan mempunyai hak untuk menikmati/menggunakan tanah tersebut.
Orang lain yang bukan anggota persekutuan dapat pula membuka dan menikmati tanah persekutuan dengan terlebih dahulu mendapatkan restu dari pimpinan adat. Hak mereka terbatas pada hak pakai/guna dan menikmati hasil dari tanah. Mereka tidak dapat meningkatkan haknya lebih jauh dari itu, baik melalui transaksi jual beli, bagi hasil, sewa dan sebagainya. Jika pada saatnya tanah tersebut tidak digunakan lagi, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah pauman.
Hak dan kewajiban para pendatang sama dengan hak dan kewajiban anggota persekutuan yang lain misalnya. Jika terjadi perkawinan, istri dan suami menetap menjadi anggota persekutuan suami atau istri di lingkungan tempat tinggalnya.
Dewasa ini, tanah pauman yang dapat dibuka sesuai dengan proses di atas tidak lagi dijumpai. Hal ini disebabkan pertambahan jumlah penduduk sehingga semua tanah yang semula sebagai tanah pauman memilik hak-hak yang jelas bagi anggotanya.
Bentuk lain dari pemilikan tanah yang terdapat pada pranata ini tercermin dalam pola pewarisan. Sistem pemilikan berdasarkan pewarisan dibahas dalam bagian ini karena pola pewarisan tersebut didasarkan pada adat yang berlaku dan sanksi-sanksinya. Jika menyimpang dari pola yang ada akan diikuti oleh kecaman-kecaman anggota masyarakat yang lain. Kecaman itu akan datang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan harta warisan tersebut.
Pembagian harta tersebut berpedoman pada sistem hukum waris menurut adat. Harta waris berasal dari harta bawaan masing-masing, harta yang diperoleh bersama selama perkawinan berlangsung (gono gini), dan kadang-kadang dari maskawin yang berupa benda/barang. Harta bawaan tesebut kadang-kadang berasal dari warisan, harta yang dibeli sendiri sebelum yang bersangkutan memasuki jenjang perkawinan, dan harta yang
58