Bentuk pemilikan yang lain adalah melalui tukar menukar. Tukar menukar ini dapat berbentuk tukar menukar lokasi dan tukar menukar tanah dengan barang. Tukar menukar lokasi biasanya berlangsung antara penduduk yang berasal dari desa yang satu dengan desa yang lain. Kadang-kadang juga antar penduduk yang ada dalam satu desa. Dasar pertimbangannya, lokasi tanah (sawah) biasanya jauh dari lokasi desa (tempat tinggal) atau tanah tersebut tidak dapat dibeli dengan uang karena dibutuhkan, misalnya untuk bangunan rumah tidak ada uang, terpaksa ditukar edngan sawah atau barang-barang yang lain.
Jika yang ditukar itu adalah lokasi tanah dengan lokasi tanah yang lain, maka sebagai pegangan biasanya didasarkan kepada asas kesepadanan. Jika menurut pandangan salah satu pihak, biasanya akan mendapatkan pertimbangan dari pihak-pihak ketiga, tanah tersebut tidak sepadan, maka diikuti dengan tambahan (imbuh), dalam bentuk uang maupun barang. Demikian halnya, apabila tanah tersebut ditukar dengan barang, asa kesepadanan itu tetap dipegang. Barang-barang tersebut biasanya dalam bentuk hewa, emas, atau perhiasan.
1.4. Hukum Adat
Semua bentuk hak yang berhubungan dengan tanah berawal dari tanah pauman. Dengan demikian, bila kita melukiskan hak-hak perorangan atas tanah, khususnya hak milik, maka kita harus beranjak dari hak-hak pauman atas tanah.
Manusia dalam hidupnya selalu berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam berhubungan tersebut membentuk suatu kelompok. Pada mulanya kelompok tersebut terdiri dari beberapa anggota yang dalam perkembangannya bertambah menjadi kelompok yang besar. Dalam hidup bersama antar anggota kelompok tersebut dibutuhkan sebudang tanah yang akan dijadikan sebagai tempat tinggal, tempat bercocok tanam, berburu, dan sebagainya. Atas dasar itu, terjadilah keterikatan kelompok tersebut dengan tanah. Lingkungan tanah di mana dia tinggaldiakuinya sebagai pauman desa. Tiap anggota kelompok mempunyak hak dan kewajiban. Hak atas tanah pauman tersebut dapat berlaku ke dalam dan ke luar. Setiap anggota masyarakat persekutuan desa mempunyai hak untuk membuka, menggunakan, dan menikmati tanah-tanah yang berada dalam lingkungan persekutuan (wilayah adat). Tanah-tanah yang dapat
57