Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

pasan hak milik dari penjual (pemilik tanah) kepada pembeli. Jika transaksi berlangsung sesuai dengan perjanjian, maka pada saat itu terjadilah pelepasan hak milik penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Jual beli tanah ini terjadi karena adanya asas saling membutuhkan. Penjual biasanya lebih aktif jika dibandingkan dengan pembeli. penjual melepaskan tanahnya karena didorong oleh kebutuhan akan sejumlah uang tunai. Sebaliknya, pembeli akan mempertimbangkan dalam mengambil keputusan, jika ia bermaksud untuk membeli tanah yang ditawarkan. Biasanya dasar pertimbangan itu ialah kebutuhan akan tanah dengan melihat letak tanah terlebih dahulu tingkat kesuburannya, dan sebagainya. Meskipun demikian, kadang-kadang membawa konsekuensi pada tingkat harga tanah. Pada masa lampau, bentuk transaksi itu berlangsung di bawah tangan. Hal ini didasarkan atas saling percaya antara yang satu dengan yang lain. Dewasa ini banyak menimbulkan kasus akibat ketidakpastian hukum jual beli di masa lampau.

Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui hal ini karena setiap transaksi jual beli tanah dan sejenisnya selalu dilakukan dengan prosedur formal, yaitu dengan membuat akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal ini adalah Camat. Gambaran ini tercermin dalam tabel berikut.

TABEL V.2
PRESEDUR JUAL BELI TANAH PADA MASYARAKAT DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA
No. Prosedur Jual beli Frekuensi
Absolut Relatif
1. Membuat akta jual beli dihadapan PPAT 11 68,75
2. Hanya menyerahkan pipil tanah kepada pembeli 1 6,25
3 Hanya dihadapan saksi-saksi 4 25,00
Sumber : diolah dari data lapangan.

56