Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pada mulanya tanah-tanah yang ada terdiri dari tanah hutan yang merupakan tanah pauman. Karena dorongan kebutuhan, dibukalah tanah itu dengan seijin kepala adat, dalam hal ini Kepala Desa. Tanah yang baru dibuka tersebut digunakan untuk bercocok tanam atau sekaligus digunaagai tempat tinggal. Jika tanah tersebut dipelihara dan tetap digunakan Secara terus menerus, maka status tanah tersebut akan meningkat menjadi tanah milik. Pada tingkat pertama, penggunaan tanah tersebut adalah sebagai salah satu bentuk penggunaan hak anggota persekutuan desa terhadap tanah desa atau pauman desa. Sebaliknya, jika tanah tersebut ditinggalkan, dalam arti tidak lagi digunakan, maka dengan sendirinya putuslah hubungan antara tanah dengan penggarapnya.

Dengan demikian, tanah tadi akan menjadi hak semua anggota persekutuan. Meskipun demikian, kadang-kadang orang kedua yang akan menggunakan tanah tersebut akan menghubungi kembali orang yang pertama untuk mohon restu sehubungan dengan akan digunakan tanah yang telah digarapnya selama ini. Jika tanah tersebut sudah ditinggalkan sampai dua atau tiga kali panen, pada umumnya pihak pertama akan rela melepaskan hak atas tanah tadi untuk digunakan oleh orang lain. Biasanya permintaan pelepasan hak tersebut disertai dengan pemberian ala kadarnya dalam bentuk barang atau makanan.

Tanah yang baru dibuka tersebut dapat pula dipindahkan haknya kepada orang lain, meskipun tanah tersebut baru digunakan satu atau dua kali panen. Kadang-kadang tanah tersebut diserahkan kepada anggota keluarga atau putranya yang akan melanjutkan penggunaannya.

Dewasa ini, karena perkembangan penduduk hampir merata dan tersebar di seluruh wilayah desa, semua tanah yang ada memiliki status yang jelas, baik status perorangan, maupun badan hukum. Tanah bukit berbatu, tanah sungai yang berada di wilayah Sakra berstatus tanah negara. Oleh karena itu, bentuk dan prosedur pemilikan tanah yang telah diuraikan di atas hanyalah tinggal kenangan.

Sesuai dengan perkembangan yang ada, pola pemilikan tanah sekarang ini banyak ditentukan oleh sistem pewarisan jual beli dan tukar menukar. Bagaimana pemilikan tanah dengan sistem pewarisan ini akan dijelaskan pada bagian yang lain.

Jual beli (jual lepas) merupakan transaksi pemindahan atau pele--

55