Untuk dua orang ibu, bapak, untuk masing-masingnya seperempat dari peninggalan, jika ia (mayat) mempunyai anak. Kalau mayat tidak mempunyai anak dan yang mempusakai hanya ibu bapak saja, maka untuk ibunya seperenam, sesudah dikerluarkan wasiat yang diwasiatkannya atau utang-utangnya. Bapak-bapakmu dan anak-anakmu tiada kamu ketahui, siapakah diantara mereka yang lebih dekat manfaatnya kepadamu (inilah) suatu keperluan (ketetapan) dari pada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana." (Al-Qur'an, IV : 11).
Dalam realitas masyarakat ternyata di samping berlaku nilai-nilai dan ajaran Islam, masih berlaku pula adat dalam mengatur kehidupan mereka. Menurut adat setempat, tanah hanya dapat diwariskan kepada anak lak-laki, sedangkan anak wanita hanya dapat menerima harta warisan yang lain selain tanah. Wanita hanya dapat menerima pusaka dalam bentuk perabotan atau isi rumah tangga.
Agama Islam mengatur bahwa semua anak, baik laki-laki, maupun wanita berhak mendapatkan warisan sesuai dengan ajaran yang berlaku. Bagi orang tua mengerti, mereka mencari upaya agar semua anak-anaknya mendapat warisan tanah sesuai dengan haknya. Oleh karena sistem pewarisan adat tentang tanah tidak dapat dilanggar begitu saja, jalan yang ditempuh adalah melalui sistem hibah. Dengan demikian beralihlah hak milik atas tanah dari yang menghibahkan kepada yang menerima hibah. Hibah cukup diikrarkan kepada yang menerimanya dihadapan anggota keluarga yang lain, atau dihadapan penghulu/Tuan Guru.
Pemindahan hak milik tanah melalui proses hibah tidak hanya seperti yang telah dijelaskan di atas, tetapi dapat pula dihibahkan kepada orang lain yang bukan keturunan langsung.Dorongan penghibahan dalam bentuk yang terakhir ini adalah untuk beribadah dan beramal. Tanah hibah ini dilandasi oleh motivasi amal biasanya dihibahkan kepada orang-orang tertentu yang patut menerimanya.
1.3. Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi, mengatur bagaimana upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu upaya manusia adalah berusaha untuk dapat memiliki tanah.
54