Pipil masih tetap dipegang oleh masyarakat sebagai bukti pemilikan tanah. Sisanya dalam bentuk sertifikat, akta jual beli, surat keterangan dari Kepala Desa, dan yang lain tidak memiliki bukti pemilikan tertulis, tetapi tanah tersebut adalah tanah milik yang diperkuat dengan adanya saksi.
1.2. Pranata Religi
Manusia dalam hidupnya tidak akan lepas dari kepercayaan-kepercayaan tertentu yang ada dalam masyarakat.
Kepercayaan itu kadang-kadang membentuk suatu sistem yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Intinya berasal dari kepercayaan bahwa ada suatu kekuatan yang berada di luar diri manusia. Kekuatan itulah yang mengatur siklus kehidupan manusia.
Islam telah memberikan dasar yang kokoh dalam kehidupan masyarakat Lombok. Ajarannya tidak hanya menyentuh hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang lain, bahkan antara manusia dengan benda-benda.
Benda-benda tersebut terdiri dari berbagai bentuk, antara lain tanah, rumah, perhiasan dan sebagainya yang biasanya diwariskan kepada generasi berikutnya. Dalam hal pewarisan ini, Islam memiliki nilai atau norma yang harus diikuti oleh pemeluknya. Ajaran tersebut tertulis dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
"Untuk laki-laki ada bagian dari peninggalan Ibu bapak dan karib-karib yang terdekat; Dan untuk perempuan adabagian pula dari peninggalan ibu dan bapak dan karib-karib yang terdekat; baik sedikit ataupun banyak; baik sedikit ataupun banyak, sebagai bagian dari yang telah ditetapkan. (Al-Qur'an, IV : 7).
Selanjutnya dalam bagian lain secara terperinci mengajarkan tentang berapa bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris.
"Allah mewasiatkan kepadamu tentang (bagian anak-anakmu, untuk seorang laki-laki seumpama bagian dua orang perempuan. Kalau anak-anak itu perempuan saja lebih dari dua orang, untuk mereka dua pertiga dari peninggalan. Dan kalau perempuan itu seorang raja, maka untuknya seperdua.
53