Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

pang, maupun pada periode setelah kemerdekaan.

Setelah berlakunya Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, sistem pemilikan diharapkan lebih tegas dengan memiliki bukti-bukti formal maupun tertulis. Kebijaksanaan ini tertuang pula dalam peraturan bersama Mentri Pertanian dan Agraria Nomor 2 tahun 1962 yang mengukuhkan hak atas tanah yang belum memiliki pipil dengan meminta surat keterangan dari Kepala Desa. Pada tahun 1965 dipertegas kembali dengan SK Nomor 226/DDA/1965 tentang pengukuhan hak milik atas tanah yang mempunyai pipil.

Pada tahun 1973 diatur kembali dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973 tentang sertifikat tanah sampai dengan dilaksanakannya kebijaksanaan Pronas melalui Direktorat Agraria. Gambaran berlakunya sistem di atas terlihat dalam tabel berikut.

TABEL V.1
JENIS PEMILIKAN TANAH DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA
No. Jenis bukti Pemilikan Frekuensi
1. Sertifikat 2
2. Akta jual beli 11
3. Pipil 30
4. Surat keterangan Kepala Desa 1
5 Tidak mempunyai bukti tertulis tetapi mempunyai saksi 4

Sumber : diolah dari data lapangan

52