Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
TABEL IV.4
KECENDERUNGAN PENGUASAAN TANAH PERORANGAN DI DESA SAKRA, DESA SURABAYA DAN PADAMARA
No. Bentuk Penguasaan Desa Sakra Desa Surabaya Desa Padamara
Absolut Relatif Absolut Relatif Absolut Relatif
1. Milik sendiri 10 100 10 100 10 100
2. Sewa 0 0 0 0 0 0
3. Gadai ( nyandak ) 2 20 1 10 2 20
4. Hak pakai 4 40 4 40 2 20
5. Bagi hasil (nyakap) 1 10 2 20 1 10
Sumber : diolah dari data lapangan.

Dari gambaran di atas terlihat bahwa penguasaan perorangan atas tanah didasarkan pada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Bentuk penguasaan yang bersifat tetap, seperti hak milik, dan bentuk penguasaan yang bersifat sementara, seperti sewa, gadai, hak pakai dan bagi hasil, memperlihatkan adanya hak dan kewajiban individu yang terlibat dalam proses transaksi tanah. Makin besar hak dan kewajiban individu, makin kuat penguasaannya atas sebidang tanah tertentu, begitu pula sebaliknya.

******

49