yang tidak mempunyai ahli waris (ahli warisnya putus). Tanah ini diambil oleh desa yang selanjutnya digunakan sebagai tanah pecatu.
Disamping itu, tuan-tuan tanah yang terdiri dari orang-orang bangsawan dan bahkan menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan masa lampau menyisihkan sebagahagian kecil tanah miliknya untuk diserahkan dan digunakan sebagai tanah pecatu.
2.3. Tanah Milik
Bentuk tanah yang terakhir ini dikuasai oleh pemilik tanah. Penguasaan tanah milik dilindungi dan diatur, baik oleh adat setempat, maupun perundang-undangan yang berlaku.
Tanah milik dapat beralih hak dan penguasaannya sesuai dengan bentuk transaksi yang diadakan oleh pemilik tanah dengan penggarap atau pihak lain yang terlibat dalam proses transaksi tersebut.
Bentuk transaksi dapat bersifat tetap, yaitu dalam bentuk jual beli. Jika terjadi hal tersebut maka penguasaan tanah beralih kepada pihak pembeli dan pada saat itu pembeli menjadi pemilik baru.
Bentuk transaksi yang lain bersifat sementara. Dikatakan sementara karena penguasaan tanah dialihkan oleh pemilik kepada pihak kedua dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan transaksi dan perjanjian.
Penguasaan sementara terhadap tanah milik terdiri dari berbagai bentuk transaksi. Transaksi tersebut, yaitu gadai (sande atau nyandak), bagi hasil (nyakap), pelais, dan sewa yang terdiri dari jual tahun, jual balit, dan hak pakai.
Kecenderungan penguasaan tanah perorangan yang berkembang dalam masyarakat tercermin dalam tabel berikut.
48