Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

terdiri dari beberapa gubug memiliki hak menguburkan salah seorang anggota keluarganya yang meninggal dunia. Sebagaimana halnya dengan tanah pauman masji, tanah pauman keramat ini dilihat dari asal usul tanah berbeda dengan tanah wakaf untuk kuburan.

2. BENTUK-BENTUK PENGUASAAN TANAH.

Berdasarkan uraian di atas tercermin bentuk-bentuk penguasaan tanah sebagai berikut :

2.1. Tanah Pauman.

Dilihat dari asal usulnya, maka semua bentuk penguasaan tanah berasal dari tanah pauman. Tanah ini dikuasai oleh seluruh anggota persekutuan desa di bawah pimpinan seorang kepala adat yang terdiri dari Kepala Desa pada tingkat desa dan Raja pada tingkat kerajaan. Setiap anggota persekutuan yang akan membuka, menggunakan, dan menikmati hasil tanah pauman, terlebih dahulu harus meminta izin kepada kepala adat. Dari tanah pauman kemudian menjadi bentuk-bentuk yang lain sesuai dengan intensitas hubungan dan pemanfaatan/kegunaan tanah-tanah tersebut. Perkembangan penduduk yang pesat mengakibatkan hampir semua tanah yang ada mempunyai status yang jelas, kecuali tanah-tanah tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti pauman keramat dan pauman masjid. Pauman desa hanyalah tinggal tanah-tanah bukit yang gersang, dan tidak dapat dimanfaatkan. Masyarakat setempat menyebut bentuk tanah tersebut adalah tanah negara.

2.2. Tanah Pecatu.

Tanah ini merupakan tanah jabatan yang dipergunakan untuk aparat pemerintahan desa. Tiap-tiap aparat yang ada dalam struktur pemerintahan desa mendapat bagian tanah jabatan yang luasnya dihitung secara proporsional menurut jenjang jabatan dan tanggung jawab. Selama yang bersangkutan masih menempati status sebagai aparat pemerintahan desa, selama itulah tanah tersebut dikuasai dan dinikmati hasilnya.

Adapun asal usul tanah ini berasal dari tanah pauman tanah putuh dan tanah milik perorangan. Pada masa lampau, anggota persekutuan membuka tanah baru yang berasal dari tanah pauman untuk dijadikan tanah pecatu. Tanah putung adalah tanah yang berasal dari tanah milik

47