pajabat yang berkuasa (sebagaimana dalam Erman Radjagukguk, 1978 : 251). Pejabat yang berkuasa pada tingkat desa adalah Kepala Desa, sedangkan yang lebih tinggi dari itu adalah Raja. Kedudukan mereka adalah sebagai kepala adat. Segala titah, perintah, atau kepputusan yang dikeluarkan selalu diikuti oleh rakyatnya.
Keputusan terhadap masalah yang sama diselesaikan dengan cara yang sama, dan terus menerus sehingga akan menjadi aturan atau norma, meskipun tidak tertulis.
Salah satu bentuk tanah yang lahir dari hukum adat bersumber dari tanah pauman. Semua anggota persekutuan desa mempunyai hak yang sama terhadap tanah pauman. Masyarakat setempat telah mengenal tiga jenis tanah pauman yang didasarkan pada jenis dan penggunaan tanah-tanah yang ada. Ketiga jenis tanah pauman tersebut terdiri atas pauman desa, pauman masjid, dan pauman keramat.
Pauman desa terdiri dari tanah-tanah yang tidak mempunyai status yang jelas secara individu (status hak milik) yang sekarang disebut dengan istilah tanah negara atau tanah G.G.
Semua anggota persekutuan mempunyai hak membuka, menggunakan, dan menikmati hasil tanah tersebut. Penggunaan tanah tersebut terlebih dahulu harus meminta izin kepada Kepala Desa selaku pemimpin adat. Dewasa ini, di ketiga lokasi penelitian hampir semua tanah yang ada mempunyai status yang jelas. Hal ini disebabkan perkembangan penduduk yang semakin pesat sehingga hampir seluruh tanah tidak pernah luput dari tangan-tangan masnusia. Semua tanah yang ada mempunyai status yang jelas, baik secara formal (resmi), maupun yang dibenarkan oleh adat yang mungkin bertentangan dengan statu formal.
Bentuk pauman masjid terdiri dari tanah-tanah yang dibuka bersama oleh anggota masyarakat yang asalnya dari tanah pauman untuk dijadikan lokasi persawahan atau perkebunan yang hasilnya dapat digunakan untuk pemeliharaan masjid. Tanah-tanah ini dikuasai, diolah, dan diatur oleh penghulu ataupu pengurus mesjid. Bentuk tanah ini, jika dilihat dari asal usulnya berbeda dengan tanah wakaf.
Bentuk pauman yang lain adalah pauman keramat atau tanah-tanah kuburan. Tanah ini pada awalnya terdiri dari tanah pauman desa yang dibuka bersama oleh anggota persekutuan dengan tujuan untuk dijadikan loaksi pemakaman/kuburan. Semua anggota persekutuan yang biasanya
46