Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

lah jual tahun. Transaksi ini berlangsung jika pemilik tanah membutuhkan sejumlah uang untuk keperluan yang sangat mendesak dan bersifat insidental. Biasanya, jalan yang ditempuh adalah jual tahun.

Jangka waktu transaksi ini berkisar satu tahun atau lebih sesuai dengan perjanjian antara pemilik dengan calon penyewa. Di desa Surabaya, bentuk transaksi ini jarang dijalankan orang-orang karena yang berminat menjadi penyewa sangat jarang. Hal ini disebabkan kondisi tanah yang ada di sekitar desa tersebut sangat kering.

Proses transaksi ini lebih tegas jika dibandingkan dengan sistim bagi hasil.

Transaksi jual balik berlangsung setelah waktu musim hujan atau musim tanam padi berlaku. Di Desa Padamara, bentuk transaksi ini sangat populer, penyewa memanfaatkan musim kemarau (balit) untuk mennam segala jenis sayuran dan tembakau. Hasilnya lebih baik daripada hanya menanam padi pada musim hujan. Sebaliknya, di Desa Sakra dan Surabaya, bentuk transaksi seperti ini jarang dijumpai.

5. Hak Pakai

Tanah yang sering digunakan dalam transaksi ini biasanya terdiri dari tanah gubuk atau tanah pekarangan. Tanah gubug merupakan pusat pemukiman penduduk yang mulanya terdiri dari tanah pauman desa. Oleh karena intensitas hubungan dan penggunaan tanah tersebut telah terjalin sedemikian rupa, maka statusnya meningkat menjadi tanah tetemuan, yaitu tanah yang diperoleh secara turun temurun berdasarkan garis keturunan. Kadang-kadang pada bagian tertentu tanah tersebut ada yang berstatus hak milik perorangan.

Jika di lingkungan tanah pekarangan/gubug tersebut terdapat tanah kosong, maka dapat dialihkan penggunaannya kepada orang lain dengan mendapatkan persetujuan dari keluarga atau pemilik.

Pengalihan tanah dalam bentuk ini pada umumnya tidak didasarkan pada ikatan-ikatan tertentu yang lebih tegas.

1.4. Hukum Adat

Ter Haar memberikan batasan hukum adat adalah keseluruhan kaedah-kaedah yang ditentukan dalam keputusan-keputusan yang mempunyai kewibawaan dan hanya dapat diketahui dari keputusan-keputusan

45