Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Masyarakat menyadari bahwa transaksi jual beli banyak menimbulkan konflik/perselisihan. Oleh karena itu, sebahagian besar mereka berupaya menempuh jalan menurut prosedur hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ada juga yang melaksanakan jual beli di bawah tangan dengan mengandalkan saling percaya antara perjual dengan pembeli dihadapan saksi. Bentuk yang terakhir ini bersifat kekeluargaan yang merupakan ciri masyarakat pedesaan. Bentuk yang lain ialah menyerahkan bukti pipil kepada tangan pembeli. Dengan demikian, lepaslah hak penguasaan tanah yang selama ini menjadi miliknya kepada tangan pembeli sebagai pemilik tanah yang baru.

Cara yang kedua adalah transaksi yang bersifat sementara. Disebutkan sementara karena penguasaan tanah oleh pemiliknya tidak sepenuhnya dikuasai karena dialihkan kepada orang lain. Begitu pula sebaliknya, yang menerima tanah tidak sepenuhnya, bahkan tidak seterusnya menguasai tanah, tetapi pada waktunya tanah tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. Betuk penguasaan sementara ini didasarkan pada kebiasaan atau adat yang telah melembaga di masayarakat. Bentuk-bentuknya sebagai berikut :

1. Gadai

Lembaga gadai ini pada ketiga desa yang diteliti bervariasi sebutannya, di desa Sakra disebut dengan istilah Sande; sedangkan di Surabaya dan Padamara ada yang menyebut sande atau nyandak.

Biasanya, transaksi dengan sistem sande berlangsung, jika pemilik tanah membutuhkan sejumlah uang. Apabila dijual, tanah tersebut tidak akan kembali. Dengan sistem mesande, tanah mempunyai harapan dikembalikan kepada pemiliknya. Perbedaannya dengan menjual, pemilik tanah akan mendapatkan sejumlah uang yang lebih besar dibandingkan dengan mesande.

Dilihat dari prosesnya, pemilik tanahlah yang berperan aktif. Mereka mendatangi orang-orang tertentu untuk endapatkan/meminjam sejumlah uang dengan jaminan tanah miliknya. Jumlah uang tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika transaksi berlangsung, maka pada saat penyerahan uang penguasaan tanah beralih dari pemiliknya kepada yang menerima sande. Jangka waktu transaksi ini tidak terbatas, ter-

42