Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

maka, menurut adat setempat ada dua cara yang dapat ditempuh.

Cara pertama dengan melepaskan hak atas tanah dengan jalan melalui transaksi jual beli. Dalam skema di atas di sebut transaksi yang bersifat tetap oleh masyarakat setempat disebut jual lepas. Tidak ada perbedaan antara ketiga desa yang diteliti tentang konsep jual lepas. Jual beli tanah berlangsung karena pemilik tanah membutuhkan sejumlah uang tunai. Frekuensi jual beli tanah sangat besar di musi haji. Mereka membutuhkan uang dalam jumlah besar unutk menunaikan ibadah haji. Jika tanah waris yang akan dijual, penawaran terlebih dahulu ditujukan kepada anggota keluarga yang terdekat dengan harapan agar tanah tersebut tidak dikuasai oleh orang lain yang bukan keluarganya. Pada umumnya, anggota keluarga yang lain memiliki sejumlah uang tunai akan membeli tanah tersebut. Apabila di kalangan keluarga tidak ada yang sanggup membeli, tanah tersebut ditawarkan kepada orang lain. Penawaran biasanya dilakukan sendiri oleh penjual dengan mendatangi orang tertentu yang dianggap mempunyai sejumlah uang. Kadang-kadang maksud tersebut disampaikan kepada anggota keluarga lain atau teman sejawat dengan harapan untuk disebarluaskan kepada para peminat yang akan membeli tanah tersebut.

Dewasa ini, di ketiga desa penelitian sudah mulai mengenal jasa makelar, yaitu perantara atau penghubung antara pembeli dengan penjual. Para makelas secara aktif mengadakan hubungan dengan pihak-pihak pembeli yang biasanya menawarkan harga tertinggi. Makelar tiak akan membiarkan pembeli mengadakan hubungan langsung dengan penjual. Oleh karena itu, pemilik tanah biasanya dirahasiakan.

Proses jual beli tanah tersebut pada umumnya mempunyai bukti transaksi. Gambarannya sebagai berikut :

40