1.3. Pranata Ekonomi
Nilai tanah ditentukan oleh kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia selalu berkambang dan membawa pengaruh terhadap nilai dan arti tanah. Dengan demikian, tanah menjadi obyek hubungan antar individu dalam masyarakat. Akibat perkembangan penduduk kebutuhan terhadap ptanah tidak seimbang dengan jumlah yang membutuhkannya. Atas dasar itu, setiap orang berusaha dengan segala cara untuk mendapatkan tanah.
Cara-cara mendapatkan tanah tersebut didasarkan pada adat yang berlaku dalam bentuk norma-norma ataupun nilai-nilai yang sudah melembaga dalam masyarakat. Norma-norma tersebut tercermin dalam bentuk transaksi tanah. Obyek transaksi pada umumnya adalah tanah milik.
Melalui transaksi, tanah milik dapat pindah tangan kepada orang lain. Bentuknya dapat bersifat tetap atau sementara.
Jika digambarkan dalam skema, maka proses dan bentuk transaksi tersebut sebagai berikut :

Dalam proses transaksi tanah ada dua fihak yang saling berhadapan, yaitu pemilik tanah dan yang membutuhkan tanah.
Jika pemilik tanah membutuhkan sejumlah uang, atau untuk maksud-maksud tertentu, misalnya tanah tidak dapat diolah sendiri dan sebagainya,
39