topang terutama sekali oleh tiang utama, pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah pesuruh Allah, tetapi tiang ini dikelilingin oleh rampai-rampai karya kiasan yang sangat tidak cocok dengannya, yang merupakan pencemaran atau kesederhanaannya yang agung. Adapun tiang empat yang lain, yang merupakan tiang-tiang penjuru, tampak bahwa beberapa dari padanya sudah menjadi lapuk karena waktu, sementara tiang baru yang menurut ajaran ortodoks tidak layak menyangga bangunan suci itu telah didirikan di samping tiang lima yang asli dan sampai tingkat tertentu telah merampas fungsi tiang-tiang asli itu. (sebagaimana dalam Geertz, 1981 : 168-169).
Pengaruh kepercayaan lama telah bercampur sedemikian rupa dengan pengaruh agama baru, yaitu Islam. Kepercayaan terhadap roh-roh halus, nenek moyang, atau leluur bermakna bahwa manusia yang masih hidup mempunyai hubungan dengan leluhurnya. Menurut kepercayaan setempat, kuburan merupakan tempat bersemayamnya jasad para leluhur. Mereka mengadakan hubungan pada waktu-waktu tertentu dengan harapan dan doa supaya almarhum diampuni dosa-dosanya dan mendapatkan tempat di surga.
Dalam Islam, menguburkan mayat adalah salah satu kewajiban bagi orang yang hidup. Atas dasar itu diperlukan sebidang tanah yang dapat digunakan sebagai lokasi kuburan.
Tanah-tanah kuburan tersebut berada sekitar pemukiman penduduk desa. Di desa-desa yang dilayahnya luas dan penduduknya terpencar dalam bentuk gubuk-gubuk ataupun keliang (kampung), lokasi kuburan biasanya digunakan oleh beberapa buah gubuk atau keliang yang berdekatan. Anggota masyarakat mempunyai keterikatan dengan kuburan-kuburan tersebut di mana mereka memiliki hak-hak dan kewajiban. Hak mereka adalah memakamkan warganya yang meninggal dunia pada lokasi kuburan. Jarang sekali seorang anggota suatu keliang yang meninggal dunia di kuburan pada kuburan yang berada pada keliang yang lain. Jika yang bersangkutan berasal dari keluang tersebut, atau permintaan anggota keluarganya, yang bersangkutan dikebumikan di kuburan keliang ataupun desa di mana ia dilahirkan. Hal ini dilakukan dengan alasan supaya jasadnya dapat bersatu dengan leluhurnya. Dengan demikian berarti bahwa kuburan tersebut dikuasai secara kolektif oleh masyarakat desa.