nya bukti pemilikan tanah.
Pipil masih sampai sekarang dan sebagian anggota masyarakat masih memegangnya.
Pada masa pendudukan Jepang, usaha kelasiran ini dilanjutkan sampai tahun 1944, masyarakat setempat menyebut sebagai masa kelasiran ketiga. Tindak lanjut hasil pengukuran ini tdiak ada karena Jepang menyerah kepada sekutu tahun 1945.
Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan, segala kebijaksanaan negara berdasarkan pada Hukum Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa :
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Kebijaksanaan tentang pertanahan sebelumnya tetap dipertahankan sesuai dengan yang dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor. 2 tahun 1945, pasal 1, bahwa :
"Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturannya yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945" (Eddy Ruchiyat Sh, 1984 : 2).
Segala kebijaksanaan masa lampau yang menyangkut tentang pertanahan tidak dipergunakan lagi setelah berlakunya Undang Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.
Bentuk penguasaan tanah yang lain dalam pranata ini dan sampai sekarang masih dipertahankan adalah penguasaan tanah pecatu oleh perangkat desa. Tanah ini digunakan selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan struktur pemerintah desa. Adapun pejabat desa yang mendapatkan tanah pecatu terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-Kepala Urusan, Kepala Dusun (keliang) dan Pekemit.
35