Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

tinggi.

Tanah yang baru dibuka dapat dikuasai secara terus menerus, sepanjang hubungan antara penggarap dengan tanah tetap berjalan sedemikian rupa. Jika hubungan antara penggarap dengan tanah tersebut diterlantarkan dan kembali menjadi hutan, maka tanah tersebut akan berubah kedudukannya menjadi tanah yang dikuasai oleh seluruh anggota persekutuan. Dengan kata lain, semua anggota persekutuan mempunyai hak untuk menggarap dan menikmati hasil tanah tersebut.

Ralyat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar upeti kepada raja. Kewajiban rakyat terhadap raja adalah memberikan sebagian hasil tanah, jika raja sewaktu-waktu memintanya. Kewajiban lain sebagai anggota persekutuan adalah ikut berperang atau membela wilayah kerajaan dan martabat raja.

Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1677, Raja Karang Asem mengadakan ekspansi yang pertama ke Pulau Lombok. Pada tahun 1740 Lombok ditaklukkan secara total. Pada periode ini seluruh wilayah Lombok berada di bawah kekuasaan Raja Karang Asem. Hal ini membawa pengaruh terhadap penguasaan seluruh tanah yang ada. Tanah-tanah yang berada dalam wilayah kekuasaan kerajaan menjadi milik raja dan keluarganya. Rakyat hanya diberikan hak pakai untuk dapat memnuhi kebutuhan hidupnya dengan kewajiban membayar pajak, dan kerja bakti kepada raja serta keluarganya. Kelompok diberikan hak pakai dalam bentuk tanah pengaya dengan kewajiban yang sama dengan hak pakai bagi perorangan. (Koesno, 1975 : 135).

Pengaruh Kerajaan Karang Asem di Pulau Lombok bagian barat sangat kuat. Hal ini membawa pengaruh terhadap mobilitas tanah secara besar-besaran dari orang sasak kepada orang bali sehingga dalam perkembangannya orang bali banyak menjadi tuan-tuan tanah. Sebaliknya, makin ke timur Pulau Lombok, pengaruh Kerajaan Karang Asem tidak begitu besar artinya. Di sini para bangsawaan sasak memegang peranan yang sangat menentukan. Semua tanah yang ada dikuasai oleh para bangsawan sasak. Oleh karena itu, pada bangsawan merupakan tuan-tuan tanah dan orang kaya di Lombok Timur. Status perorangan dalam hubungannya dengan tanah hanyalah sebagai penyakap dengan pembagian hasil antara penyakap dengan bangsawan pemilik tanah.

Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1894, Pulau Lom-

33