Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

belikan, dan ditukar, menurut adat dan kebiasaan setempat, serta dengan jaminan hipotik.

2.3. Masa Jepang

Pada periode ini, kebijaksanaan tentang sistem pemilikan tanah yang telah dirintis semasa pemerintahan Kolonial Belanda masih tetap berlanjut. Demikian halnya dengan sistem pemilikan berdasarkan jalinan hubungan perorangan dengan tanah yang dikuasainya, seperti membuka tanah baru, sistem warisan, dan bentuk-bentuk transaksi tanah menurut kebiasaan setempat masih dianut secara luas oleh masyarakat sasak.

2.4. Masa Kemerdekaan

Status tanah milik setelah kemerdekaan masih berdasarkan pada pranata-pranata yang berlaku sebelumnya, yaitu warisan pemerintah Kolonial Belanda dan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang telah berpola dalam adat setempat. Warisan Kolonial tersebut masih dipertahankan berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar, 1945.

Penduduk berkembang dengan pesat setelah kemerdekaan (lihat tabel II. 1 dan 2). Hampir semua tanah memiliki status yang jelas, baik pemilikan berdasarkan hak-hak Barat, maupun hak-hak adat. Tanah-tanah pauman yang berada di sekitar gubug dan sawah penduduk, buka dan dibuka dan dinikmati hasilnya sebagai hak anggota persekutuan desa tidak lagi dijumpai. Hanya tanah-tanah pauman wakaf (kuburan) yang dapat dipakai untuk kepentingan umum. Sistem pemilikan tanah bertambah kompleks akibat tuntutan perkembangan masyarakat.

Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, pengaturan masalah pertanahan lebih diarahkan agar tercapai masyarakat yang adil dan makmur. Dalam memori penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria bermaksud menghilangkan dualisme dan mengadakan kesatuan hukum di mana hukum adat adalah dasar hukum agraria yang baru.

Konsep pemilikan menurut pasal 20, Undang-Undang Pokok Agraria tidak berbeda dengan konsep pemilikan menurut adat yang telah berkembang selama ini. Konsekuensi pemilikan tersebut diperlakukan kepastian hukum dalam bentuk bukti-bukti pemilikan secara formal/tertulis, seperti

29