1.3. Masa Jepang
Jepang menguasai pulau Lombok sejak bulan Mei 1942 sampai dengan Agusts 1945. Dalam jangka waktu tersebut, Jepang tidak memiliki kesempatan menata kehidupan sosial dan ekonomi, khususnya yang berhubungan dengan tanah. Kekuasaan Jepang dikonsentrasikan dalam rangka memenangkan perang Asia Timur Raya.
Oleh karena itu, pola penguasaan dan pengaturan, baik yang menyangkut hubungan perorangan, maupun kelompok dengan tanah masih berlaku sistem lama yang telah berkembang dalam masyarakat sasak.
1.4. Masa Kemerdekaan
Berita Proklamasi Kemerdakaan baru tersebar dengan luas di Pulau Lombok sekitar bulan Septemer 1945. Berita tersebut dibawa oleh bekas tawanan Jepang yang telah diasingkan di Pulau Jawa. Di samping berita kemedekaan mereka juga membawa petunjuk dan pesan-pesan bagaimana mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Kehidupan masyarakat setelah kemerdekaan, diatur oleh sistim hukum Nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal yang berhubungan dengan tanah, pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat."
Bagaimana bentuk dan wujud penguasaan negara atas tanah/bumi belum jelas karena belum ada aturan pelaksanaan yang lebih operasional. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan, maka dalam pasal 11 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, disebutan bahwa sebagai badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Konsekuensi pernyataan di atas, aturan-aturan yang telah ada dan berhubungan dengan tanah, baik warisan Kolonial, maupun adat yang masih tetap berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pengaturan tanah tetal berlangsung seperti sedia kala. Keadaan ini diharapkan dapat terselesaikan dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5, 1960.
Pengertian dikuasai sebagaimana dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 diberi penjelasan oleh Undang-Undang Pokok Agraria,
26