Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

1.2. Masa Penjajahan Belanda

Sebelum Belanda menguasai secara total bumi Lombok pada tahun 1894, telah terjadi kontk dan hubungan antara bangsa Barat dengan raja-raja yang berkuasa di Pulau Lombok. Kapal-kapal dagang Belanda sering singgah di daerah pesisir Lombok bagian Barat dan Timur untuk membeli hasil-hasil bumi. Selain itu, perairan di sekitar Lombok sangat strategis untuk jalur perdagangan dan pelayaran yang menghubungkan daerah-daerah yang berada di bagian Timur dan Barat kepulauan Indonesia. Oleh karena itu, sering terdapat kapal-kapal asing yang terdampar di daerah ini yang menurut adat setempat menjadi hak tawan karang.

Kapal-kapal dagang Belanda banyak sekali yang bernasib seperti itu. Pemerintah Hindia Belanda merasa sangat keberatan. Hal ini memaksa pemerintah Hindia Belanda mengadakan perjanjian dengan raja untuk menghapyskan adat tawan karang,

Adat ini bermakna bahwa bumi, tanah, dan perairan yang ada di sekitar Pulau Lombok dikuasai oleh raja sbagai pemimpin adat. Oleh karena itu, segala barang ataupun kapal yang terdampar di daratan Pulau Lombok menjadi hak kerajaan.

Setelah Pemerintah Kolonial Belanda berkuasa, telah terjadi beberapa perubahan dalam hal penguasaan tanah. Hak-hak privat atas tanah mulai diperkenalkan yang merupakan bagian dari sistem hukum perdata Belanda, di samping tetap menghormati hak-hak adat. Hal ini berarti bahwa ada dua sistem hukum yang mengatur masalah tanah dan membawa pengaruh terhadap pola penguasaan tanah.

Dalam Agrarische Besluits diatur bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik adalah tanah negara. Hubungan perorangan dengan tanah dilindungi bahkan diperkuat dengan jalan memberikan kepastian hukum. Pada sisi lain, hak-hak asli adat yang berhubungan dengan tanah masih dihormati, seperti tanah pauman, tanah milik, dan sebagainya.

Kebijaksanaan di atas dijalankan sebagai bagian politik ekonomi pemerintah Kolonial Belanda untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil-hasil bumi dan pajak tanah (Inkomsten belasting).

25