BAB III
SEJARAH TENTANG TANAH
Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah yang berlaku dewasa ini adalah cerminan dari pola yang telah berlaku pada masa lampau. Pola tersebut telah terbentuk sedemikian rupa dalam perkembangan sejarah masa lalu. Bagaimana kecenderungannya, hal ini akan dibentangkan dalam bagian berikut.
1. ASAL USUL PENGUASAAN TANAH
1.1. Masa sebelum Penjajahan Belanda
Alkisah bahwa penduduk yang mendiami bumi Lombok pada masa lampau adalah tidak merata. Penduduknya terdiri dari beberapa kerajaan kecil yang mendiami suatu wilayah yang batas-batasnya yang jelas, seperti sungai, gunung dan pohon-pohon tertentu.
Untuk memperluas wilayah, maka raja memerintahkan aparatnya serta membawa sejumlah orang pengikut untuk membuka daerah baru dan membangun kerajaan baru. Kebijaksanaan di atas telah dilakukan oleh raja Selaparang Datu Jayakusuma yang telah menitahkan Putra Mahkotanya untuk membangun daerah baru yang kemudian terkenal dengan kerajaan Pejanggik. Tanah yang baru dibuka digunakan sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam. Tanah-tanah hutan yang berada di sekitarnya dinyatakan sebagai wilayah pauman. Para pendatang membuka tanah baru dalam bentuk desa. Tanah yang baru dibuka dan hutan-hutan yang berada disekitarnya dinyatakan sebagai milik bersama suatu persekutuan. Anggota persekutuan mempunyai hak membuka dan menikmati tanah-tanah yang berada dalam wilayah persekutuan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ada dua periode kekuasaan yang telah memberikan corak terhadap pola penguasaan tanah. Pertama masa kekuasaan raja-raja sasak. Raja memegang kekuasaan sentral seluruh wilayahnya. Dalam kedudukan yang demikian, raja dan aparatnya mengatur wilayah kekuasaannya agar aman, tertib, dan rakyatnya sejahtera. Hubungan rakyat dengan tanah diatur sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada masa itu tanah merupakan sumber kehidupan utama yang digunakan untuk cocok tanam,
23