Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

4.4. Masa Kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan daerah Nusa Tenggara Barat merupakan bagian dari wilayah daerah propinsi Sunda Kecil dengan ibu kota Singaraja. Pada tanggal 17 Desember 1958 berdiri sendiri sebagai daerah otonomi dengan status Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Wilayahnya terdiri dari Pulau Sumbawa dan Pulau lombok dengan membawahi enam daerah Swatantra Tingkat II, yaitu Daerah Satantra Tingkat II Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Daerah Swatantra Tingkat II terdiri dari Kecamatan (distrik) dan desa sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah. Pola dan struktur pemerintahan desa tidak berbeda dengan keadaan sebelumnya.

Wadah Pemerintahan Daerah lebih terarah lagi dengan diperlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut organisasi pemerintahan desa dan kelurahan diseragamkan sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/1980 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1981.

Adapun struktur baru dalam pemerintahan tingkat desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa.

Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris dan Kepala-kepala Dusun, serta dilengkapi oleh lima orang kepala urusan yang terdiri dari kepala urusan pemerintahan, kepala urusan kesejahteraan rakyat, kepala urusan pembangunan, kepala urusan umum, dan kepala urusan keuangan.

Di samping itu, pekemit (pesuruh) merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa yang lama masih dipertahankan.

Selama masa jabatannya, semua perangkat pemerintahan desa di berikan tanah pecatu untuk menjamin kelancaran dalam melaksanakan tugas. Luas tanah pecatu yang diterima diatur sesuai dengan tanggung jawab masing-masing secara proporsional.

****

22