Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

3.3. Sistem Kekerabatan

Hubungan antar individu yang paling dominan didasarkan oleh ikaran pertalian darah (keturunan) dan ikatan teritorial (desa atau gubug). Kadangkala pada suatu gubug tertentu, di samping adanya ikatan territorial (satu gubug), diperkuat pula oleh hubungan darah.

Sistem kekerabatan berdasarkan pada garis keturunan bapak (patrilineal). Oleh karena itu, keturunan laki-laki lebih dominan peranannnya dalam keluarga dibandingkan dengan wanita.

Hal ini tercermin dalam sistem pewarisan menurut adat setempat.

Tanah dan rumah tempat tinggal hanya dapat diwariskan kepada anak laki-laki. Anak wanita mendapatkan harta warisan terbatas, yaitu berupa barang-barang isi rumah tangga.

Pola menetap tempat tinggal mengikuti pihak laki-laki (patrilokal). Oleh karena itu, anak laki-laki yang sudah kawin akan tinggal di rumah orang tuanya atau membangun rumah baru di sekitarnya. Kadang-kadang dalam satu rumah tinggal lebih dari satu keluarga inti yang terdiri dari kedua orang tua, ego, istri, dan anak-anaknya. Pertalian keluarga yang sedarah dan mempunyai hubungan waris, menurut istilah setempat disebut kadang waris. Keluarga luas disebut dengan istilah kadang jari. Dalam satu keluarga inti sering kita jumpai lebih dari satu istri sebagai abat sistem poligami. Seorang ami memiliki lebih dari seorang istri dibolehkan, baik menurut adat maupun agama. Bahkan, seorang laki-laki yang telah nikah maupun cerai lebih dari satu kali akan berpengaruh terhadap tingkat status sosialnya. Akibat pandangan tersebut perkawinan/perceraian adalah sesuatu yang mudah dan lumrah.

Adapun istil jenjang kekerabatan dalam masyarakat Sasak adalah sebagai berikut:

17

JENJANG DAN ISTILAH-ISTILAH KEKERABATAN DALAM MASYARAKAT SASAK.
Jenjang kekerabatan Istilah kekerabatan
Vertikal