Halaman ini telah diuji baca
tanah.
Selanjutnya dalam bab enam, dikupas tentang pola penggunaan tanah. Bab ini diawali dengan membahas tentang pranata-pranata sosial yang berlaku dalam penggunaan tanah dan bentuk-bentuk penggunaan tanah.
Bab tujuh adalah analisis yang mencoba membentangkan secara kritis tentang pola penggunaan, peilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. Pada bagian akhir bab ini dibahas pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Pada bagian akhir laporan ini dibuat beberapa kesimpulan tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.
*********
9